Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp13.9 Miliar untuk RSUD Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrambu) di Kabupaten Bangkalan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK ini bertujuan untuk membantu daerah yang tidak dapat membiayai sepenuhnya pengembangan daerah di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sarana dan prasarana dll agar tercapainya sasaran prioritas nasional. Suatu daerah tidak dapat secara langsung mendapat DAK dari APBN. Terdapat beberapa syarat agar suatu daerah dikatakan layak untuk mendapat DAK yaitu : kegiatan memenuhi kriteria teknis sektor/kegiatan yang ditetapkan oleh menteri teknis/instansi terkait, menyerahkan berkas bukti bahwa daerah tersebut tidak dapat membiayai pengeluaran untuk pembangunan daerah, dan daerah tersebut harus menyediakan sekurang-kurangnya dana 10% dari kegiatan yang diajukan. Selain syarat tersebut ada formula penghitungan DAK berdasarkan 3 kriteria yaitu kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.

Salah satu contoh daerah yang mendapatkan DAK dari APBD adalah Kabupaten Bangkalan. Kabupaten Bangkalan mendapat Dana Alokasi Khusus dalam bidang kesehatan. Rumah Sakit Daerah Umum (RSUD) Syarifah Ambami Rato Ebu (Syamrambu) mendapatkan dana tambahan sebanyak Rp13.9 miliar. Dana tersebut digunakan untuk penambahan alat-alat dan fasilitas rumah sakit. Berdasarkan formula penghitungan DAK yang terdiri dari 3 kriteria, RSUD Syamrambu ini termasuk ke dalam kriteria teknis. Kriteria teknis ini berdasarkan dari kondisi kerusakan infrastruktur, yang artinya RSUD Syamrambu membutuhkan DAK untuk pemenuhan pembelian alat-alat rumah sakit dengan teknologi yang lebih terbarukan. Anggaran dana yang disusun berdasarkan indikator-indikator terkait kondisi sarana dan prasarana rumah sakit Kota Bangkalan. Sehingga RSUD Syamrambu mendapat tambahan dana sebesar Rp13.9 miliar dari APBD. Dalam proses penganggaran DAK harus dilengkapi dengan data-data yang akurat agar pagu DAK yang di peroleh daerah sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Kekhususan DAK dan juga telah diatur dengan ketentuan yang khusus sehingga dalam pelaksanaan di daerah dapat berjalan secara optimal dan tepat sasaran.

Tinggalkan komentar